Satnarkoba Polres Pringsewu Kembali Limpahkan Tersangka Kasus penyalahgunaan Narkotika Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Satresnarkoba Polres
Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara
penyalahguna narkotika jenis sabu kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Pringsewu pada Kamis (14/7/22) siang.
Tersangka
yang dilimpahkan yakni Ikhsandy Aditya alias Ichan (23) warga Pekon Gadingrejo,
Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH
menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1149/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13
Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau
P-21.
Untuk itu,
kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b),
pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab
tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya.
"Setelah
pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke
pengadilan," jelas Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak
media pada Kamis siang.
Diungkapkan
Iptu Yudi, sebelum dilimpahkan, tersangka Ilhsandy Aditya diamankan oleh
jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu sejak 19 Maret yang lalu atas dugaan
terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam proses
penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments