Dibackup Tekab 308 dan Polsek Kota Agung, Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Talang Padang
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim Gabungan Tekab 308 Polres
Tanggamus dan Polsek Kota Agung, Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasud
pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di wilayah
hukumnya dan menangkap seorang tersangkanya.
Tersangka
yang ditangkap berinisial ED (18) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,
ia diketahui turut serta melakukan Curat sepeda motor Honda Beat warna merah
putih nomor polisi BE 6760 ZE dengan TKP di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.
Korbannya
adalah Nurlia (21), Mahasiswa yang merupakan warga Pekon Suka Banjar Kecamatan
Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, yang melaporkan perkara Curatranmor ke Polsek
Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022.
Usai
penangkapan tersangka ED, terungkap fakta bahwa ia melakukan pencurian bersama
seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL, dan saat ini
masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.
Dalam
penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat
warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE yang telah di jual kepada seorang
berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) seharga Rp3,5
juta.
Atas
pengungkapan kasus tersebut, petugas akhirnya menetapkan sekaligus 2 Daftar
Pencarian Orang (DPO) yakni SL tersangka dugaan Curanmor dan DA selaku penadah
sepeda motor hasil curian.
Kapolsek
Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, keberhasilan
pengungkapan atas kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di
TKP Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada tanggal 9 Juli
2022.
"Berdasarkan
penyelidikan joint investigasi Tekab 308 Polres, Polsek Kota Agung dan Talang
Padang yang dipimpin Kasat Reskrim sehingga membuahkan hasil berhasil menangkap
seorang tersangka," ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Kamis (14/7/2022).
Iptu Bambang
menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022
sekira pukul 23.00 WIB saat tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu
tersangka Curanmor dan menangkap ED yang berada di Jalan Raya Kota Agung
Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung
Pusat tanpa perlawanan.
Terhadapnya,
juga dilakukan pengembangan sehingga ia menunjukan tempat penjualan sepeda
motor hasil curian, namun sang penadah tidak berada di tempat, tetapi sepeda
motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah di copot platnya.
"Untuk
motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci
kontak telah rusak," jelasnya.
Dikatakan
Iptu Bambang, berdasarkan keterangan DA bahwa ia melakukan Curanmor bersama SL,
usai berkeliling-keliling mencari sasaran, dengan peran SL sebagai eksekutor
sekaligus membawa motor hasil curian dan DA mengawasi situasi sekitar.
"Untuk
peran, menurut DA ia bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor,
namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus
berlanjut," ucapnya.
Iptu Bambang
menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan sepeda motor
bermula korban menginap dirumah saksi Putri Ananda di Pekon Kuta Dalom,
Gisting. Korban memarkirkan motornya bersama 4 unit motor lainnya milik
rekannya di dalam garasi rumah saksi pada pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya
korban masuk ke dalam rumah saksi untuk mengerjakan tugas kuliah bersama teman
kuliah lainnya dan dilanjutkan istirahat malam. Namun pada pagi harinya ketika
korban hendak pulang tidak lagi mendapati motornya.
"Saat
hendak pulang, korban tidak melihat motornya, lalu memeriksa sekitar dan menyadari
telah terjadi pencurian sehingga melapor ke Polsek Talang Padang sebab korban
mengalami kerugian senilai Rp13 juta," bebernya.
Ditambahkan
Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760
ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan
di Mapolsek Talang Padang. Terhadap 2
pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun
penjara," tandasnya.
Terpisah,
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan selaku pembina fungsi Reskrim
membenarkan penangkapan tersebut yang dibackup Tekab 308 Sat Reskrim Polres
Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
"Berdasarkan
hasil investigasi bersama, Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan identifikasi
bersama Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang sehingga berhasil menangkap
seorang tersangka Curanmor," tegas Iptu Hendra Safuan di ruang kerjanya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka ED, bahwa sepeda motor dijual kepada DA
sebesar Rp3,5 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya SL.
"Jualnya,
Rp3,5 juta. Saya yang jual. Uangnya dibagi 2 dan sudah habis dipakai
foya-foya," ucap ED di Mapolsek Talang Padang. (*/ida/rls)
Comments