Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri Ke Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Pihak Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, bergerak
cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di
wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim Polda Lampung.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, pada Kamis (14/7), menjelaskan bahwa
pihak Kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (17) warga
Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka
diserahkan oleh pihak keluarga, ke Mapolsek Sekampung Udik, pada Rabu (13/7)
siang kemarin, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dugaan tindak
pidana yang dilakukannya.
Selain
tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa
pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, kasus pengeroyokan yang terjadi
pada Senin (11/7) malam, mengakibatkan RD (36) meninggal dunia, dan RS (38)
luka berat, keduanya merupakan warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung
Udik.
"Kami
menghimbau kepada semua pihak, untuk mempercayakan penanganan tindak pidana
pengeroyokan diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik ini, kepada Pihak
Kepolisian," terang Kapolres Lampung Timur. (ida/humas lamtim)
Comments