Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno Sebagai Wujud Komitmen Kapolri
OTENTIK (JAKARTA) – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)
telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Kabagpenum
Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan
sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30
WIB.
"Memutuskan
untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020
tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi
sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam
jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Nurul
memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022.
Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk
ditindaklanjuti.
"Akan
dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP
PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.
Sidang KKEP
itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
telah resmi diundangkan.
Komisi Kode
Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri
Komjen Gatot Eddy Pramono.
Jauh
sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan
menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari
Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan
polemik.
Penyerapan
aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu
merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di
Indonesia. (ida/rls)


Comments