Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar
jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, yang diduga melakukan
operasinya diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri,
pada Jumat (15/7), menjelaskan bahwa para tersangka berinisial RN (22) warga
Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan
Labuhan Ratu, FB (23) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting, dan HE (42)
warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban.
Keempat
tersangka dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Polda
Lampung dikawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka RN
(22), dibekuk pada Rabu (13/7) malam, dikawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir
Sakti, berikut barang bukti 73 butir Pil Hexymer, yang dikemas dalam 4
bungkusan plastik.
Tersangka WW
(39) yang ternyata berstatus Residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam,
diarea Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20
plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Tersangka FB
(23), diringkus pada Kamis (14/7) malam, diwilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan
Melinting, berikut barang bukti 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika
jenis Sabu.
Dan Tersangka
HE (42), diamankan pada Jumat (15/7), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga
Sekampung, berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika
jenis Sabu, Tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
Para tersangka
dan seluruh barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur,
untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai tindak pidana yang
dilakukannya. (ida/humas lamtim)
Comments