Polisi Periksa 16 Saksi, Kasus Penganiayaan Anak di LKPA Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
telah memeriksa 16 orang saksi, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak
dibawah umur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak (LPKA) Pesawaran, Lampung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, di
ruang kerjanya, Jumat (15/7/2022).
"Saat
ini jajaran Ditreskrimum Polda Lampung,
telah memeriksa 16 orang saksi, dan kasus ini sudah di tingkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar
Pandra.
Dia
melanjutkan, Polda Lampung telah membentuk tim penyidik khusus, dari jajaran
Ditreskrimum Polda Lampung, yang dipimpin langsung oleh Direktur reserse
kriminal umum, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap kasus ini.
"Dengan
adanya tim khusus ini, insya allah kasus ini segera terungkap, dan kami mohon
doa dan dukungan seluruh lapisan Masyarakat, agar tim ini dapat bekerja dengan
maksimal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, terutama keluarga
almarhum dapat terwujud, dan adanya kepastian hukum," tutur Pandra.
Diberitakan
sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17th) menjalani pembinaan khusus
anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu
satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban
mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022
pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka
lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati
info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban (RF)
kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12
Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban
telah meninggal dunia. (ida/penmas)
Comments