Polres Tanggamus Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di BNS
OTENTIK (TANGGAMUS) – Dalam tempo waktu 2 jam Tekab 308
Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang dipimpin
Kasat Reskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat dan atau
pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia yang terhajadi di Jalan
Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.
Kedua pelaku
berinisial MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon
Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, mereka
diamankan di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Kecamatan Gisting.
Selain
mengamankan keduanya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 3 bilah senjata
tajam jenis pisau badik, 1 helai jaket warna hitam, 1 kemeja pendek motif
kotak-kotak, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana levis panjang
warna biru, sarung senjata tajam, 2 helai sarung warna hijau dan coklat, peci
warna hitam dan 2 sandal warna hitam.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, akibat
penganiayaan berat dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022)
malam, seorang korban meninggal dunia bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung
Doh Kecamatan BNS meninggal dunia.
"Korban
meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi,
dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung," ungkap Iptu Hendra Safuan
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat
(15/7/2022) malam.
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang
diketahui sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding Kec BNS diketahui
oleh pelapor Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban yang mendapati korban
telah dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut.
Kemudian
menyadari hal tersebut, ia membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan
oleh pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia. Sehingga pelapor
melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan
keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan
masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," jelasnya.
Sambungnya,
untuk terduga pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan
bapak dan anaknya.
"Untuk
AS telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah
sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di
wajah," ujarnya.
Kasat
mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap
saksi-saksi, juga menerjunkan tim Inafis guna TKP di Jalan Umum Pekon Banding,
Kecamatan BNS.
Ditambahkannya,
Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi guna
mencari persesuaian kejadian tersebut.
"Saksi
yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian
tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Kesempatan
itu, Kasat mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak
terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres
Tanggamus.
"Kepada
pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres
Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,"
imbaunya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang
siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang.
"Kekerasan
mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments