Berita Hangat

Sudah Sesuai Prosedur, “Membunuh Perusahaan” Distoppres

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) PROVINSI LAMPUNG, HENGKY AHMAD JAZULI

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Terkait stop pres yang dikeluarkan oleh Media Duta Lampung dan Pena Berlian beberapa waktu lalu, dianggap sebagai mencemarkan nama baik mantan Kepala Biro Duta Lampung dan Pena Berlian, Salman, menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung, Hengky Ahmad Jazuli,pihak perusahaan Media Duta Lampung dan Pena Berlian sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perusahaan.

Pasalnya, Menurut Ketua AWPI Lampung, Hengky menganalogikan, andaikan saja mereka akan melaporkan secara hukum. Dan mereka belum mengembalikan KTA beserta surat tugas yang sebelumnya sebagai idetitas wartawan (dirinya) dalam aturan perusahaan yang bersangkutan hukumnya wajib memulangkan atau mengembalikan id card Media duta lampung dan media pena berlian.

“Begini, Ketika mereka belum mengembalikan Kartu Anggota (KTA/ID Card) sebagai identitas wartawan, wajib hukumnya mengembalikan perusahaan yang diaman Wartawan tersebut bernaungkan nasib. Takutnya, ID Card tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya (Merasakan masyarakat atau merugikan orang lain) Justru perusahaan yang dirugikan kalau seandainya mereka menyalahgunakan KTA,” tegasnya.

Masih kata Hengky, apalagi wartawan tersebut sampai pindah ke media lain, dan tidak pernah melaporkan ke media sebelumnya, Nah, Berkaitan dengan stop pers itu bentuk pemberitahuan agar segera menghadap ke perusahaan yang dia naungi.

“Serahkan yang Haknya perusahaan terlebih dahulu (id card Red) itu vital. Yang paling ditakuti disalah gunakan,” ungkap Hengky salah satu Pimpinan Redaksi Media Cetak Ternama di Bumi Tapis Berseri.

Menurut Hengky, Tidak ada pembunuhan karakter terkait stop pres yang dikeluarkan perusahaan media manapun.

“Saya bertanya pembunuhan karakter yang mana? Kalau dia ada utang itu namanya membunuh perusahaan, Menurut saya wartawan tersebut tidak balikin KTA laporin aja balik mereka ke polisi. Karena, Penyalahgunakan id card sudah banyak itu terjadi, Sekali lagi saya bertanya, terus yang dirugikan siapa? perusahaankan. Maka dari itu stop pers itu diperbolehkan,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Pimpinan Redaksi Duta Lampung dan Pena Berlian, M. Nurullah RS mengatakan, Salman dan Juaini dikeluarkan surat tugas oleh pihak redaksi pada Tanggal 1 Februari 20118 lalu. Namun belum cukup satu bulan bertugas Salman sudah tidak ada kabar berita lebih satu bulan, bahkan melalui pesan maupun telpon agar diperintahkan memulangkan idetitas keredaksi hingga berita ini diturunkan tidak juga mengembalikan.

“Sementara itu, Juaini yang diangkat sebagai kepala biro Pena Berlian dan Duta Lampung juga, secara diam-diam pindah kemedia lain yakni, Lampungdaily.com. Hal yang sama seperti Salman, Juainipun hingga kini belum juga mengeluarkan idetita kepada pihak redaksi dan perusahaan Duta Lampung dan Pena Berlian,” ungkap Nurullah.

Akhirnya, kata Nurullah, berdasarkan rapat redaksi pada Tanggal 12 Mei 2018, pihak redaksi sepakat mengeluarkan stop pres kepada kedua mantan wartawannya sekaligus surat pemberhentian, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)

Comments