Lagi, Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan di Lampung Timur Serahkan Diri
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang tersangka penganiayaan dan pemerasan, diwilayah
Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur,
menyerahkan diri ke Kantor Polisi.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP
Catur Hendro, Sabtu (16/7/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah IJ
(43) warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung.
Tersangka
diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap korban yang
merupakan karyawan perusahaan PT APS (Agro Prima Sejahtera) di desa Jembrana,
Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada akhir bulan Juni 2022
lalu.
Peristiwa
terjadi didepan kantor PT APS, dimana korban diancam, lalu dipukul menggunakan
telepon genggam dan tangan, sehingga mengalami luka dibagian bibir, dan para
tersangka juga meminta paksa uang senilai satu juta rupiah.
Korban
selanjutnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Waway Karya, tersangka IJ didampingi pihak perusahaan,
mendatangi kantor polisi, untuk menyerahkan diri.
Untuk
melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian
juga telah mengamankan barang bukti berupa Flash Disk berisi rekaman kejadian,
telepon genggam, bukti transfer bank, dan hasil visum korban.
"Peristiwa
pidana ini terjadi berawal pelaku tidak terima pamannya diberhentikan sebagai
karyawan PT APL oleh korban, kemudian mendatangi korban di tempat kerjanya lalu
menganiaya dan memeras korban," jelasnya. (ida/humas polres lamtim)
Comments