Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim
OTENTIK (JATIM) – Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi
joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).
"Kedelapan
tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Dedi
menjelaskan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara
bersama-sama sesuai peran masing-masing. Mereka ada yang berperan sebagai joki,
pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.
"Mekanisme
atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator
sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing
mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta
melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.
Menurut Dedi,
disaat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di
tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.
Nantinya,
setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna
dikerjakan soalnya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan
jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai
para peserta.
"Bahwa
tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat
perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka
tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar
Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan
berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," papar
Dedi.
Atas
perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48
ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP. (ida/rls)
Comments