Berkas P21, Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Pangat Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang Pelaku penyalahguna
Narkotika berinisial SR alias Pangat (31) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke
pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (18/7/2022) siang.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH
mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1148/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 13
Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau
P-21.
Untuk itu,
kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b),
pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab
tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya.
"Setelah
pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke
pengadilan," ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak
media pada Senin siang.
Dijelaskan
Iptu Yudi, tersangka SR pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres
Pringsewu pada 28 Maret 2022 sekira pukul 23.30 Wib usai menggunakan narkotik
jenis sabu di Salah satu rumah yang berada di Pekon Sukoharjo IV, Sukoharjo,
Pringsewu.
"Dari
tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1
buah plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu dan 1 buah bungkus
rokok,"jelasnya.
Dalam proses
penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments