Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan Anak (RF)
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Direktorat reserse kriminal
umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus
kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal
dunia, beberapa waktu lalu.
Dimana RF
diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan
khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.
Terdapat luka lebam disekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.
Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah
memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.
"Hari
Sabtu lalu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi
di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran
kejadian,"ujar Pandra.
Dalam pra
rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir
lapas dan lainnya dilibatkan. Adapun tahapan saat ini, pada tanggal 14 Juli
kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini
proses penyidikan masih berlanjut, imbuhnya.
"Sipir
yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar
serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda
Lampung,"ujarnya.
Pandra
melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan
pendalaman dan pengecekan dari pada medical record korban RF, pada saat
penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun
medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.
Langkah Polda
Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar
perkara untuk menentukan proses
berikutnya, ungkap Pandra.
Kemudian kata
Pandra, pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Pihak lapas
terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung
demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami
apresiasi.
Diberitakan
sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17 th) menjalani pembinaan khusus
anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu
satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban
mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022
pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka
luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi,
didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani
pembinaan.
Korban (RF)
kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12
Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban
telah meninggal dunia. (ida/penmas)
Comments