Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembobol Rumah dan Curas di Banyak TKP Wilayah Pugung
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan
(Curas) di wilayah hukum Polsek Pugung.
Tersangka
yang ditangkap berinisial AR (45) warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi
Kecamatan Pugung. Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana
Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Atas
ditangkapnya tersangka AR, terungkap dari pengakuannya bahwa ia telah berulang
kali melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan yang ia
ingat sebanyak 12 TKP bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Fakta lain
terungkap, dalam sejumlah aksi kejahatan ia memiliki dua tim berbeda dan ia
memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi
Curat dan memukul korbannya dalam aksi Curas.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka
ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan
tanggal 10 September 2021 atasnama korbannya Aripin (59) warga Dusun Kadugareng
Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.
"Tersangka
ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di
persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi
Banten," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa (19/7/2022).
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian Curat pada Jumat tanggal 10 September 2021
sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan
merk Aldo Type AL-106 yang di letakkan di atas meja.
Setelah
memeriksa lainnya, korban juga tidak melihat 1 unit matrik Net Parabola yang di
letakan di samping meja TV, juga memeriksa isi warung, korban melihat lemari
tempat penyimpanan uang sudah terbuka dan uang Rp800 ribu ditempat penyimpanan
telah hilang.
Didalam isi
warung, korban trang — barang berupa 12 sabun mandi, 10 pak rokok, odol, roti,
1 speaker dan 2 buah celengan anak juga telah rain dari tempat semula
diletakan.
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp8 juta dan
melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka. Dalam melancarkan
aksinya, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak
gribik menggunakan pisau lalu membuka grendel pintu menggunakan tangan.
"Pintu
dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari
gribik. Gribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka grendel
memakai tangan," ujarnya.
Diungkapkan
Iptu Hendra Safuan, dalam aksi pembobolan rumah korban Aripin. AR bersama
tersangka IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres
Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni
2022.
"Pengakuan
tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya
berbagi dua," ungkapnya.
Saat ini
tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 ditahan
di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun
penjara," tegasnya.
Sementara
itu, tersangka AR dalam penuturannya mengaku telah 12 kali melakukan aksi
kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus.
"Seingat
saya sudah 12 kali, kadang sama Iwan dan lainnya sama dua teman saya,"
kata AR sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (*/ida/rls)
Comments