Curat di Kolam Renang, DS Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Team Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur
Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan
pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU
Johannes Erwin PS, pada Selasa (19/7), menerangkan bahwa inisial tersangka
adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan
data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak
pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil
mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian
mencapai 6 juta rupiah.
Petugas
Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera
melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi
sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.
Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres
Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender,
untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (ida/humas
polres lamtim)
Comments