Gubernur Arinal Ajak Peran Aktif Pemda Lakukan Pendataan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
mengajak Pemerintah Daerah untuk
berperan aktif melakukan pendataan
potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), karena pasti masih ada potensi
kekayaan intelektual komunal asal Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat
kedalam pusat data KIK Nasional.
Pernyataan
tersebut disampaikan Gubernur Arinal pada Acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan
Intelektual, bertempat di Hotel Emersia, Selasa(19/07/2022).
Hadir dalam
Acara Karo Hukum, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Menteri Hukum dan
Ham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Ham Republik
Indonesia Iwan Kurniawan, Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniawan.
Acara Promosi
dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun
2022 di Provinsi Lampung, tersebut
mwngambil tema: Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan
Intelektual di Provinsi Lampung.
Dalam
sambutannya Arinal Djunaidi mengatakan bahwa, Lampung merupakan salah satu
Provinsi di pulau Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu
melimpah.
Provinsi
Lampung terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota. Sumber daya alam Provinsi Lampung
dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
Selain
kekayaan alam yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya
Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya
tersebut merupakan salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk
mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
"Saat
ini, baru terdapat 20 (Dua puluh) potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada
didalam database Kekayaan Intelektual Komunal dimana baru ada 11 (Sebelas) yang
telah diterbitkan surat pencatatannya baik Ekspresi Budaya Tradisional maupun
Pengetahuan Tradisional." ujar Gubenur.
Provinsi
Lampung juga telah memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi
Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung, dimana saat ini yang sedang dalam
proses permohonan pendaftaran Indikasi Geografis adalah Manggis Saburai
Tanggamus dan Damar Mata Kucing Pesisir Barat," tambahnya.
Pencatatan
Kekayaan Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak
masyarakat adat dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki
hak ekonomi dan moral atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tidak dapat
dilepaskan dari ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri.
Perlindungan
dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan.
Perlindungan dan pengembangan Potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan
daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian
daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.
Disinilah
diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Pusat dan bagaimana
membuat kebijakan untuk Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual,
Universitas/ Perguruan Tinggi, memberikan perhatian yang lebih intensif
terhadap Potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten,
desain industri, hak cipta, dan merek.
Diakhir
sambutannya Gubernur mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan HAM Lampung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas diselenggarakannya
acara ini dan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.
Arinal mengimbau
untuk memaksimalkan event ini untuk menambah pengetahuan, inovasi, dan kreasi
tentang Kekayaan Intelektual, "semoga dengan adanya rangkaian kegiatan
Mobile IP Clinic ini dapat membuka kreatifitas para pelaku industri kreatif
tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi
potensi kekayaan intelektual komunal di Provinsi Lampung yang
didaftarkan," ujarnya. (ida/kominfotik)
Comments