Polda Lampung Melakukan Penyidikan Kematian ABH (RF) di LPKA secara Ilmiah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Direktorat reserse kriminal
umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dipimpin Dirkrimum, Kombes Pol Reynold
Hutagalung terus memantau perkembangan penyidikan kasus atas dugaan kematian
anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Pesawaran Lampung.
"Ditreskrimum
juga telah melakukan pra rekonstruksi
terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal
dunia beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa (19/7/2022) malam.
Dia
melanjutkan perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung
oleh semua pihak termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak
keluarga, serta pihak rumah sakit.
"Proses
penyidikan sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi Saksi dan saksi ahli
termasuk mendalami hasil rekam medis RF(17). Proses Pra-rekonstruksi sudah
dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan
hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seijin pihak
keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," kata dia.
Pandra
menambahkan semua kegiatan yang dilakukan penyidik Polda Lampung bertujuan
untuk adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan.
"Selain
itu, guna melengkapi terpenuhinya unsur-unsur alat bukti sesuai UU No.35/2014
tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman
lebih dari 5 tahun dan UU No.17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," kata
dia lagi. (ida/rls)
Comments