Polsek Pringsewu Kota Amankan 3 Pelaku Curat Dengan Sasaran Kendaraan Bermotor
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polsek Pringsewu Kota, Polres
Pringsewu berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan
(Curat), dengan sasaran kendaraan bermotor.
Hal itu
disampaikan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap saat
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memimpin, kegiatan press rilis pengungkapan kasus pencurian di
mapolsek Pringsewu Kota. Rabu (20/7/22) siang
"Dapat
kami sampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek
Pringsewu Kota dengan di back Up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu telah
berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial DS (36), UW (29 dan HM
(36),"tutur Iptu AK Harahap dihadapan awak media pada Rabu siang.
Dikatakannya,
ketiga tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah. DS dan UW
diringkus pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 14.00 Wib diarea makam KH
Gholib Pringsewu. Keduanya ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di
salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
"Kedua
tersangka diringkus Polisi dengan bantuan warga masyarakat saat berupaya
melarikan diri, setelah kepergok warga saat berupaya melakukan pencurian sepeda
motor, disalah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat,"
jelasnya.
Dari kedua
tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
merk Honda Vario tanpa nomor Polisi. Dan saat dilakukan proses penggeledahan,
didalam tas yang dibawa salah satu tersangka, Polisi mendapatkan sejumlah
barang antara lain, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y
berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, 1 buah obeng.
"Hasil
interogasi, tab android didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang
berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya
merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi
kriminalnya," terangnya
Sementara
Tersangka HM kata Iptu Harahap melanjutkan, diamankan Polisi pada Sabtu 16 Juli
2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di
wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan
Pardasuka, Pringsewu.
Dirinya
ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 perkara pencurian kendaraan
bermotor dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota,
sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.
Dari tangan
tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
merk Honda beat dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.
"Tersangka
HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan
bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatar belakangi keinginan
berhura-hura seperti untuk membeli narkoba,"ungkapnya.
KBO
menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya
berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.
"Dalam
proses penyidikan ke-tiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments