Polda Lampung Lakukan Ekshumasi Jenasah ABH Berinisial RF
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
dalam hal ini Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tim Forensik
RS.Bhayangkara telah melakukan autopsi terhadap jenazah RF (17th), seorang ABH
yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan di LPKA Tegineneng Pesawaran
Lampung.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabidhumas Polda Lampung, Kombes
Zahwani Pandra Arsyad menyatakan bahwa, " Proses Autopsi ini adalah untuk
melengkapi serangkaian kegiatan, dalam proses penyidikan Tindak Pidana korban
Anak, yang saat ini sedang ditangani. Ada 10 orang yang mendampingi dari Tim
kedokteran forensik RS Bhayangkara, yang turut dilibatkan dalam proses Ekshumasi
atau autopsi tersebut," katanya di Bandarlampung, Rabu (20/7/2022).
Dia
melanjutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi
dan saksi ahli serta telah melakukan pra
rekonstruksi di LPKA pesawaran.
"Kegiatan
Autopsi berlangsung selama 8 jam dimulai sejak pkl 09 00 sd pkl 17.00 Wib di Tempat Pemakaman Umum milik Warga di
Langkapura Kota Bandarlampung, pada hari rabu, 20 juli 2022 kegiatan disaksikan langsung Dirreskrimum Polda
Lampung Kombes Reynold Hutagalung & Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani
Pandra Arsyad.
Menurut dr
Jims Ferdinand Tambunan Sp.F sebagai Ketua Tim Kedokteran Forensik menyampaikan
bahwa secara umum ditemukan bekas tanda-2 Kekerasan dibeberapa bagian tubuh
Korban, namun tetap kita menunggu hasil lengkap melalui hasil uji Laboratorium
yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk dari tim forensik
dari kedokteran forensik RS Bhayangkara
saat proses
Autopsi berlangsung, juga hadir bersama dari UPTD PPA Provinsi Lampung,
Penggiat Sosial, dan pihak keluarga RF,"bersama kuasa Hukum dari LBH
Bandarlampung,” kata dia.
Pandra
menambahkan pihak keluarga telah ikhlas untuk memberikan persetujuan
dilakukannya Proses Ekshumasi atau Autopsi terhadap korban ABH RF (17). “Tujuan
dari autopsi tersebut agar terangnya pembuktian terhadap kasus Tindak Pidana
yang terjadi & adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan,”
ungkapnya.
Proses
selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik guna mempersiapkan
Rencana kegiatan Penyidikan selanjutnya.
“Diharapkan
semua Rangkaian giat penyidikan ini, untuk dapat memenuhi alat bukti dan
unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang perubahan UU
No 23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17/2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No
23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dimana ancaman hukum lebih dari 5
tahun."
Kanwil Kumham
Prov Lampung maupun pihak dari LPKA Pesawaran sangat mendukung dengan adanya
proses penyidikan ini, dan membuka Akses seluas-luasnya.
“Kita ketahui
bahwa perlindungan terhadap anak ini, merupakan wujud Kehadiran Negara dalam
melindungi Anak sebagai warga negara," kata dia lagi. (ida/rls)
Comments