Berita Hangat

OJK Berkomitmen Proaktif dan Kolaboratif Mewujudkan Stabilitas

PERTUMBUHAN DAN PENGUATAN INDUSTRI JASA KEUANGAN SERTA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT

OTENTIK  (JAKARTA) – Rabu (20/7/2022), Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Ketua DK OJK Periode 2022 - 2027, Mahendra Siregar menyatakan “Kami

berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah

dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak

ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat

posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK

juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan

masyarakat.”

Mahendra menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan

atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk

pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank

(IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih

mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan

dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian

(prudential).

OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate

governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat

pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global

(stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan

meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan

maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian

Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan

keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi

dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan

daya beli masyarakat.

DK OJK pun meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan

perlindungan konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK

menegaskan OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan

edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK

juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha

Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan

akan meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan

pertumbuhan ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan

perbankan yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem

keuangan domestik dan global.

Ke depan perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain

melalui penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif,

sehingga dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah.

Penegakan integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama

sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan

secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Sedangkan Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

berkomitmen terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung

upaya pendalaman pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go

public, serta masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong

penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi

(PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat,

optimalisasi fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi

bermasalah.

Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena akan

memfokuskan pada penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis

teknologi informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya

ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai

integritas, serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku

kepentingan.

Wakil Ketua OJK periode 2022 - 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, “Kami akan

terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku

internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan

pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi. OJK akan memperkuat peran

OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di

ASEAN.”

Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat

Undang-Undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan

kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi

prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya

dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat

mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap

pengaduan konsumen dan masyarakat luas.

 

Sementara itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK

Ex-Officio Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja

Pimpinan Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan

Indonesia, menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan

ekonomi.

“Kami sebagai perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan

harmonisasi berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan

SP PUR sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.

Sedangkan Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio

Kementerian Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK

2022-2027, melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan

Kemenkeu/Pemerintah.

“Kami akan terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Bersama OJK, Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan

pendalaman pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.

Kesembilan anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan

prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat

tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi. (ida/rls)

Comments