OJK Berkomitmen Proaktif dan Kolaboratif Mewujudkan Stabilitas
PERTUMBUHAN
DAN PENGUATAN INDUSTRI JASA KEUANGAN SERTA PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu (20/7/2022), Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih
proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas, pertumbuhan dan penguatan
industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan
masyarakat.
Ketua DK OJK
Periode 2022 - 2027, Mahendra Siregar menyatakan “Kami
berkomitmen
dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah
dalam
pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak
ekonomi yang
lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat
posisi
sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK
juga akan
terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan
masyarakat.”
Mahendra
menjelaskan bahwa DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan
atas
pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk
pengaturan
dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank
(IKNB) serta
kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih
mendorong
sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan
dengan
layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian
(prudential).
OJK juga akan
terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate
governance)
pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat
pemulihan
ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu,
untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global
(stagflasi)
terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan
meningkatkan
pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan
maupun secara
terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian
Keuangan,
Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kesehatan dan
kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan
keberlanjutan
pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi
dunia yang
penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan
daya beli
masyarakat.
DK OJK pun
meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan
perlindungan
konsumen. Friderica Widyasari Dewi selaku ADK Bidang EPK
menegaskan
OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan
masyarakat melalui pemberian informasi dan
edukasi atas
karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK
juga
berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha
Jasa Keuangan
dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat.
Dian Ediana
Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan
akan
meningkatkan kinerja perbankan dalam mendorong pemulihan dan
pertumbuhan
ekonomi pascapandemi, melalui penguatan sistem pengawasan
perbankan
yang responsif terhadap tantangan serta perubahan ekosistem
keuangan
domestik dan global.
Ke depan
perhatian terhadap individual bank akan menjadi prioritas, antara lain
melalui
penerapan early warning system dengan parameter yang lebih sensitif,
sehingga
dapat menghindari keterlambatan penanganan bank bermasalah.
Penegakan
integritas sistem perbankan juga akan menjadi perhatian utama
sebagai bagian
dari upaya meningkatkan kinerja dan pertumbuhan perbankan
secara lebih
sehat dan berkelanjutan.
Sedangkan
Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
berkomitmen
terus mendorong good governance pelaku pasar untuk mendukung
upaya pendalaman
pasar dan makin meningkatkan jumlah perusahaan yang go
public, serta
masyarakat yang berinvestasi di Pasar Modal.
Ogi
Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas IKNB akan mendorong
penyelesaian
sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
(PAYDI/unit
link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat,
optimalisasi
fintech P2P lending serta mendorong percepatan penyelesaian asuransi
bermasalah.
Sementara
itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena akan
memfokuskan pada
penguatan tata kelola dan manajemen risiko berbasis
teknologi
informasi serta terus memperbaiki kualitas proses bisnis di OJK. Upaya
ini dilakukan
untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, terimplementasinya nilai
integritas,
serta pada akhirnya mampu memenuhi ekspektasi seluruh pemangku
kepentingan.
Wakil Ketua
OJK periode 2022 - 2027, Mirza Adityaswara menyatakan, “Kami akan
terus
melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku
internal
yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan
pengaturan
dan pengawasan yang lebih terintegrasi. OJK akan memperkuat peran
OJK Institute
menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di
ASEAN.”
Untuk dapat
menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat
Undang-Undang,
OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan
kapabilitas
dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi
prioritas
utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya
dalam
menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat
mempercepat
pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap
pengaduan
konsumen dan masyarakat luas.
Sementara
itu, Doni Primanto Joewono sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK
Ex-Officio
Bank Indonesia mengatakan akan mendukung penuh program kerja
Pimpinan
Dewan Komisioner OJK untuk memperkuat industri jasa keuangan
Indonesia,
menjaga stabilisasi sistem keuangan dalam mendorong pertumbuhan
ekonomi.
“Kami sebagai
perwakilan dari BI akan terus berkoordinasi dan melakukan
harmonisasi
berbagai kebijakan kami baik moneter maupun makroprudensial dan
SP PUR
sehingga selaras dalam sebuah bauran kebijakan nasional,” kata Doni.
Sedangkan
Suahasil Nazara, Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio
Kementerian
Keuangan mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh ADK OJK
2022-2027,
melanjutkan koordinasi yang erat antara OJK dan
Kemenkeu/Pemerintah.
“Kami akan
terus memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Bersama OJK,
Pemerintah akan terus membangun sektor keuangan, melakukan
pendalaman
pasar, serta mendorong inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.
Kesembilan
anggota DK OJK Periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan
prinsip
collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat
tugas OJK
dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi. (ida/rls)


Comments