Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Tindak Pindana Curas
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pindana pencurian dengan
kekerasan (Curas) yang terjadi di Jln. Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa,
Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (21/7/22) pukul 03.15 WIB.
Dalam
kejadian tersebut Korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian
kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan
tali, bila ditafsir senilai Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah)
kemudian Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres
Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Gedong Tataan
Kompol Hapran, S.H menjelaskan, atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res
Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022, unit Reskrim Polsek Gedong
Tataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, Mencari CCTV
yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Lanjut Kompol
Hapran, berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui
bahwa Pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh
Personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penangkapan.
Kemudian pada
Kamis dini hari sekita Pukul 03.30 wib Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong
Tataan, menerima infomasi bahwasannya dari 5 orang tersebut berada di terminal
kemiling, lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meluncur
mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut,
pada Pukul 04.15 Wib pelaku berhasil kita amankan ke Polsek Gedong Tataan
Polres pesawaran.
Dalam kasus
ini Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27)
Warga Jln Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan
Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kompol Hapran
menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pukul
03.15 Wib di Jln Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan,
Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang
dilakukan oleh para pelaku, dengan cara awalnya korban mengendarai Mobil dari
arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3
Orang yang tidak dikenal, lalu Mobil korban berhenti, kemudian salah satu orang
pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung
naik kebelakang bak Mobil korban”.
“Lalu
diperjalanan tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong
Tataan, Kabupaten Pesawaran para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan
mobilnya setelah Mobil berhenti, para pelaku turun dari Mobil korban, kemudian
mengambil terpal dan tali yang berada di bak Mobil tersebut, mengetahui hal
tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para
pelaku, lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba
mengambil tas milik korban dan kunci Mobil milik korban, akan tetapi korban
berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku
pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka
sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.
Adapun barang
bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yaitu 1 (satu)
Unit Mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, 1 (satu) buah tas
selempang merk Glyph warna hitam dan 1 (satu) unit Handpone Vivo Y 12 warna
hitam.
“Atas
perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362
tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara,” tutur Kompol Hapran. (ida/rls)
Comments