Berita Hangat

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku DS

OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus pelaku  inisial DS (34) warga Kp.Kota Alam Kec.Kota Bumi Selatan Kab.Lampung Utara karena memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa (19/7/22) pukul 20.00 Wib

 

Pelaku DS ditangkap petugas saat sedang  melintasi jalan Kp. Anak Tuha Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 Repsol tanpa No.Pol.

 

Hal itu dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si. Kamis (21/7/22)

 

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata,ditangkapnya DS tersebut bermula saat Anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kp. Anak Tuha , melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

 

Kemudian sepeda motor pelaku tersebut di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS, Anggota menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada di kantong jaket dalam sebelah kiri depan pelaku pada saat dilakukan penggeledahan,’’jelasnya.

 

"Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna Mild, "ungkapnya.

 

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Pelaku DS dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments