Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pelaku DS
OTENTIK (LAMTENG) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda
Lampung berhasil meringkus pelaku
inisial DS (34) warga Kp.Kota Alam Kec.Kota Bumi Selatan Kab.Lampung
Utara karena memiliki Narkotika jenis sabu. Selasa (19/7/22) pukul 20.00 Wib
Pelaku DS
ditangkap petugas saat sedang melintasi
jalan Kp. Anak Tuha Kec.Anak Tuha Kab. Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda
motor Honda CBR 150 Repsol tanpa No.Pol.
Hal itu
dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si. Kamis
(21/7/22)
Menurut
keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata,ditangkapnya DS
tersebut bermula saat Anggota melaksanakan patroli hunting di jalan Kp. Anak
Tuha , melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Kemudian
sepeda motor pelaku tersebut di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres
Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pelaku DS, Anggota
menemukan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat
plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga
Narkotika jenis Sabu berada di kantong jaket dalam sebelah kiri depan pelaku
pada saat dilakukan penggeledahan,’’jelasnya.
"Ternyata
serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam bungkus rokok
Sampoerna Mild, "ungkapnya.
Pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku DS
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments