Empat ABH di LPKA Pesawaran Ditetapkan Tersangka Penganiayaan oleh Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Kepolisian Daerah (Polda Lampung),
menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di lembaga pemasyarakatan
khusus anak (LPKA) Kelas IIA tegineneng pesawaran Lampung sebagai tersangka
penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.
"Ditreskrimum
Polda Lampung telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan",
kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin
konferensi pers di Mapolda Lampung.
Hadir dalam
konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS
Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims
Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, Dinas Sosial Ratna F, dan turut hadir
Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian, Sabtu (23/7/2022).
Dia
melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka
penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga
Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.
Keempat nya,
lanjut dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap
RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran Lampung setempat.
"Dari
hasil Scientific Crime Investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat
tersangka melakukan nya di waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli
2022," dikamar E 09 wisma edelweis LPKA Pesawaran Lampung, tuturnya.
Lanjut
Pandra, upaya yang telah dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus
tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi-saksi, ahli, juga dilakukan pra rekontruksi
pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di
Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022, yang dililakukanTim
Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F
dihadiri oleh LBH dan keluarga korban ABH (RF17) dan juga melakukan penyitaan
barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya
kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.
"Atas perbuatan
tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C,
Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU
NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang
perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun,"
katanya.
Pandra
mengimbau bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati tanggal 23 Juli
2022, Mari kita Lindungi dan Awasi anak-anak kita dari Pergaulan di sekitar
Lingkungan karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita. (ida/rls)

Comments