Tersangka Pengendali Situs Judi Online Terancam Enam Tahun Penjara
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Dua selebgram dan 25 admin
pengendali tiga situs judi online yang ditangkal Polda Lampung terancam
kurungan penjara selama enam tahun.
"27
tersangka ini terangcam enam tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp1
miliar," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto melalui Kabid Humas
Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Selasa.
Dia
melanjutkan dalam perkara judi online tersebut, 27 tersangka dikenakan Pasal 27
ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menangkap dua orang
selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Dua orang
tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda
Prasetyo. Mereja ditangkap pada 14 Juli dan 21 Juli 2022 di wilayah
Bandarlampung dan di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Selain
menangkap dua selebgram Polda Lampung juga menangkap sebanyak 25 admin
marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.
Mereka kami
tangkap di sebuah Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan,
Kabupateb Tanggerang, Banten.
Sebanyak 27
tersangka tersebut memliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Mereka ada yang berperab mempromosikan situs judi online (selbgram), berperan
mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online,
berperan sebagai leader atau marketing situs judi onoline, dan sebagai anggota
marketing situs judi online.
Dalam
penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa21
perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun
instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun
email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga
screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard,
dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
(ida/rls)


Comments