Dua Selegram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang selebgram dan 25
Admin sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di wakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol
Subiyanto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan Konferensi pers di Aula GSG
Presisi Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).
"Dua
orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut A.n ASR dan AYP,"
ujar Wakapolda.
Tersangka ASR
kami tangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka AYP
kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa
Tengah, ungkapnya.
Tanggal 23
Juli 2022, dilakukan pengembangan kasus, dari hasil pengembangan kasus
tersebut, personil Subdit V Siber Ditreskrimsus, melakukan penangkapan di
wilayah Panongan Tangerang Banten, di ruko jln Citra raya Boulevard,Ruko T
1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, tim Siber
berhasil mengamankan 25 org Admin Marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 dan
Vivamaster 78.
"Jadi
total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," sebutnya.
Subiyanto
menambahkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
Mereka dalam melancarkan aksinya ada yang berperan mempromosikan situs judi
online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk
mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs
judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam
penangkapan tersebut, personil Ditreskrimsus, turut mengamankan barang bukti
berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger
print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor
087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot
chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas
nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com.
Subiyanto
menjelaskan, terhadap para tersangka tersebut, terancam atas tindak
pidana perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) Jo Pasal
45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,
dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Silahkan
bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk
melaporkan kepada pihak kepolisian," Himbau Wakapolda.
Sementara
itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rahman
Nafarin mengatakan, Saat ini para tersangka masih kita kembangkan, karena para
pelaku baru kita amankan dua hari yang lalu, ujar Ari.
Kegiatan
Konferensi pers tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol kesehatan. Turut
hadir dalam Konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Ari Rahman
Nafarin, Kasubdit V Siber, AKBP. Yusriandi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat. (ida/penmas)
Comments