Berkas Lengkap, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Setelah berkas penyidikan dinyatakan
lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung
melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah
umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tersangka
yang dilimpahkan yaitu Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung,
Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh
mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7)
siang di kantor kejaksaan negeri Pringsewu.
Menurut
Kapolsek, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu
Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan
perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu,
kata Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal
138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka
dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Setelah
pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke
pengadilan," ungkap Kapolsek Pagelaran saat dikonfirmasi awak media pada
Rabu (27/7/22) siang.
Dijelaskan
Iptu Hasbulloh, tersangka Ahmad Rizki Ramadhan, pada awalnya ditangkap Polisi
atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul, terhadap korban ZK (13), yang
tercatat masih berstatus pelajar SMP.
Diakui
tersangka, dirinya nekat mencabuli korban sebanyak 3 kali karena tidak mampu
menahan nafsu birahi, lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya.
"Tersangka
diamankan Polisi dirumahnya pada Jumat,
25 Mei 2022, sekira pukul 22.00 Wib. Penangkapan itu menindaklanjuti laporan
pengaduan orang tua korban, ke pihak Kepolisian Polsek Pagelaran pada 26 Mei
2022," Jelasnya.
Kapolsek
menambahkan, Selain tersangka, Polisi turut melimpahkan barang bukti yang
terkait dengan perkara tersebut. Diantaranya pakaian milik korban, kain sprei
dan selimut.
Dalam proses
penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81
ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg
Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
“Dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
(ida/rls)
Comments