Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Berhasil Mengamankan Tersangka Curat
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang
Timur Polresta Bandar Lampung Polda Lampung,
berhasil mengungkap kasus pencurian handpone yang terjadi di Warung
Pecel Lele “Teh Dian” yang ada di Jln. Pangeran Antasari Kel. Tanjung Karang
Timur kec. Kedamaian Bandar lampung.
pelaku
pencurian tersebut berinisial JT (35)
warga Jalan Cipto Mangunkusumo Sumur Batu Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Kapolsek
Tanjung Karang Timur Kompol Doni Aryanto, SH., S.I.K., M.M mengatakan, Kamis,
(28/7/2022) penangkapan terhadap pelaku
berawal dari laporan korban atas nama Mulyana pada hari minggu tanggal 24 Juli
2022 pukul 04.00 Wib, bahwa di warung pecel lele miliknya kehilangan handpone miliknya.
Mendapat
laporan tersebut Polsek Tanjung Karang Timur Segera melakukan oleh tempat
kejadian perkara dan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil
penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi saudara JT dan segera melakukan
penangkapan dan setelah di tangkap pelaku JT mengakuinya dan darinya didapati
barang bukti handpone yang dicurinya.
“Pelaku
ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui
telah mencuri handpone milik korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan
pelaku dengan cara, ketika itu melihat
warung pecel lele milik korban yang masih buka dan kemudian mendekati speaker
yang ada di warung tersebut dan melihat ada 1 unit handpone lalu pelaku segera
mengambilnya dan pergi.
Kapolsek
menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek
Tanjung Karang Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku kini
dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun
penjara. (ida/rls)
Comments