Pasutri Tersangka Kasus Curat di Sebuah Toko di Natar, Diamankan Jatanras Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Gedong
Tataan, Pesawaran, ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik
Sikus di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022). Ada pun
keduanya istri inisial SR (43) dan suaminya DM (45).
Hal tersebut
di ungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid
Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis
(28/7/2022).
Dalam
konferensi pers yang juga dihadiri Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kasubdit Jatanras
Kompol. Rosef Efendi, Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan, terduga pelaku
berpura pura belanja di toko tersebut,
setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang
melayani terduga pelaku DM, ujar Hamid.
Saat korban
lengah, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko
tersebut, setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung
pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara
korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, Ponsel, dan uang Rp400
ribu, ungkapnya.
Selanjutnya,
kata Hamid, setelah korban mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum
lebih lanjut.
Dari laporan
korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308
Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.
"Saat
keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim kita
mengidentifikasi terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan
tersebut," ungkap Wadir Krimum.
setelah
mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya
Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda
Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan
DM, di daerah Kutoarjo Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran, katanya.
Dari
keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan
kebutuhan anak sekolah. Sementara dari pengakuannya, mereka baru sekali
beraksi, namun Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban
lainnya.
Dari hasil
penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709
RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP
merk OPPO A83 warna putih.
Atas
perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana
pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, tegas
Hamid.
Sementara
itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau
kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera
melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Kasus
seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim
dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan,
melancarkan aksinya," tutup Rahmad. (ida/penmas)
Comments