Pemprov Lampung Sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kusnardi, Memimpin Rapat Koordinasi Bersama
Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten Kota, bertempat di Ruang Rapat Lt.4 Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, Jumat (29/07/2022).
Hadir dalam
Rapat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Kepala Biro Ekonomi Setda, Ketua
KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan), Perwakilan KTNA Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung, Pimpinan PT. Pusri PDD Lampung, Sales Supervisior PT. Petrokimia
Gresik Lampung, Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Rapat
tersebut menindaklanjuti hasil penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 19 Juli 2022 yang lalu di IPB
International Convention Center Botani Square Bogor.
Kusnardi,
memaparkan, Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi karena menyangkut dan
berdampak kepada para petani maka ini perlu di sosialisasikan. Pupuk Subsidi
ini memang ada perubahan, bukan hanya komoditas jenisnya saja tetapi juga
dampaknya.
Permentan
Nomor 10 Tahun 2022 ini ada beberapa perubahan, perubahan-perubahan ini harus
diketahui semua stake holder yang berkaitan dengan pengguna pupuk terutama
pupuk subsidi.
Inti alasan
dikeluarkannya perubahan permentan ini adalah karena kesulitan mendapatkan
bahan baku, bahan bakunya semakin mahal walaupun sekarang harga bahan baku
pupuk menurun tetapi tetap saja mahal dibandingkan dalam kondisi normal.
Kondisi normal yang dimaksud adalah pandemi Covid tidak ada, situasi geo
politik yang aman-aman saja atau stabil, situasi perekonomian dunia
nyaman-nyaman saja.
Bedanya
Permentan yang lama dan yang baru ialah, Permentan Nomor 41 Tahun 2021 adalah
tentang pupuk subsidi tahun 2022, dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah
separuh akhir dari tahun 2022.
Dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yang berhak
mendapatkan pupuk subsidi yaitu adalah usaha tani dibidang tanaman pangan, holtikultura,
perkebunan, peternakan dengan luas maksimal 2 hektar. Yang tergabung dalam
kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang terintegrasi dengan
SIMLUHTAN. Hampir semua komoditas yang diupayakan boleh mendapat pupuk subsidi
dengan catatan luas areal tidak lebih dari 2 hektar.
Perubahan
yang mendasar dari PP yang baru ini itu adalah yang mendapat pupuk subsidi
adalah usaha tani dibidang tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung,
kedelai. Untuk Holtikuktura, cabai, bawang merah dan bawang putih. Untuk sub
sektor perkebunan tebu, kopi dan kakao dengan luas tanam maksimal 2 hektar.
Syarat masih sama dengan yang lama, e-RDKK tetap harus dibuat tetapi tidak
menjadi standar perhitungan pokok dalam pupuk subsidi.
Dari 70
komoditas hanya 9 komoditas diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang
merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Jenis pupuk
subsidi yang tadinya ada 6 diantaranya urea, PTSP, SP36, NPK, ZA, pupuk organik
dan masih banyak lagi. Sekarang dikecilkan menjadi 2 yaitu urea dan NPK.
Mekanisme
penetapan alokasi, jadi alokasi pupuk sekarang top down. Mulai dari penetapan alokasi
per-provinsi melalui keputusan Menteri Pertanian. Jatah per-provinsi membagi
per-kabupaten/kota. Pembagian per-kabupaten di break down melalui SK
Bupati/Walikota per-kecamatan per/petani.
Yang menjadi
dasar lagi adalah penyerapan pupuk subsidi pada periode sebelumnya, yang
mendapat otoritas kewenangan membagi pupuk subsidi. Baru di Informasikan ke
kios pengecer dan petani. Ini harus terbuka karena setiap petani harus tau
berapa jatahnya. Pembagiannya proporsi, luas lahan spasial, 9 komoditas tersebut,
database petani dalam SIMLUHTAN dan ketersediaan anggaran. Pupuk subsidi ini
jatah untuk para petani tidak sama dengan yang ada di RDKK atau e-RDKK.
Dalam
pertemuan sebelumnya sudah dilaksanakan FGD Mencari Solusi bagi Petani Ubi Kayu
Setelah Tidak Mendapatkan Pupuk Subsidi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung pada 27 Juli 2022.
Pertemuan
tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permentan 10 Tahun
2022, yang memberikan pembatasan komoditas dan jenis pupuk bersubsidi. Di
antaranya yang dihapuskan adalah komoditas ubi kayu, yang merupakan komoditas
unggulan Provonsi Lampung.
Dari hasil
FGD tersebut disepakati beberapa hal sebagai rekomendasi, diantaranya adalah:
?penelitian
tentang benih ubikayu varietas genjah yang mempunyai masa tanam pendek dengan
kadar pati tinggi,
?Meningkatkan
pemanfaatan pupuk organik sebagai pengganti pupuk subsidi sekaligus dapat
memperbaiki tekstur tanah, melakukan pemupukan berimbang sesuai kondisi
wilayah.
Permohonan
kepada Kementan untuk mengevaluasi kembali Permentan 10 tahun 2022 dan
menambahkan ubikayu sebagai bahan pangan pokok dan strategis agar mendapatkan
alokasi pupuk subsidi.
Rekomendasi
tersebut diharapkan menjadi solusi bagi petani ubikayu agar tetap dapat
berusaha tani dan Provinsi Lampung tetap menjadi penghasil ubi kayu nomor satu
secara nasional. (ida/kominfotik)

Comments