Polda Lampung Lakukan Keadilan Restoratif kepada 9 Tersangka Ujaran Kebencian
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung menghentikan
penanganan kasus perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI
Tulang Bawang saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lewat keadilan restoratif.
Dengan demikian, sembilan tersangka dalam kasus itu, dibebaskan dari
hukumannya.
Sebelumnya,
dalam perkara itu, Polda Lampung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Imron pelaku utama, lalu tersangka lainnya yakni AM, SM, FN, EH,
TD, AS, EP, dan JS semuanya warga Tulang Bawang.
Wakapolda
Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini,
berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja,
tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi
persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.
"Setelah
terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi
terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di
Lampung," kata Brigjen Pol Subiyanto saat Konferensi pers di Mapolda
Lampung, Jumat (29/7/2022).
Terpenuhinya
keadilan restoratif itu, setelah ada surat permohonan dari GPI Tulang Bawang di
Banjar Agung, ditandatangani ketua adat hingga pimpinan Forkopimda Tulang
Bawang. Kemudian dibuktikan juga dengan surat perdamaian antara pendeta dengan
para pihak.
Sementara
itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol
Reynold Elisa P. Hutagalung menyebutkan, proses keadilan restoratif ini
berdasarkan proses mulai penyelidikan hingga penyidikan. Lalu pihaknya
melaksanakan upaya paksa mulai penahanan, hingga kelengkapan berkas, sudah
dilakukan pengiriman ke JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Bersamaan
prosesnya, ada para tokoh dan Forkopimda Tulang Bawang memohon agar dilakukan
pelaksanaan penanganan berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian kami telaah
dan kaji terkait pelaksanaan itu," sebut Kombes Pol Reynold Elisa P.
Hutagalung.
Setelah
memenuhi syarat, pihaknya mengimplementasikan peraturan kepolisian nomor 8
tahun 2021. Setelah itu, Polda Lampung mengambil kebijakan menghentikan perkara
demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di GSG Presisi Polda Lampung yang
dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung,Bupati Tulang Bawang,Kapolres Tulang Bawang
, FKUB Tulang Bawang,Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar,Ketua
Adat Kab.Tulang Bawang, dan Ahli Hukum.
(ida/penmas)
Comments