Bejat, Seorang Bapak di Pringsewu Tega Perkosa Anak Kandungnya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang ayah di kabupaten Pringsewu,
Lampung, tega lakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih
berstatus anak dibawah umur.
Tak hanya
sekali, Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku secara terus menerus hingga
setahun lamanya.
Peritiwa itu
akhirnya terungkap, setelah korban yang masih berusia 12 tahun tidak tahan atas
perlakuan bapaknya, akhirnya mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada
ibunya. Tak butuh lama, Ibu Korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat
mantan suaminya tersebut kepada Polisi.
Menindaklanjuti
laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat untuk menangkap
pelaku MN (48). Pelaku kami tangkap pada Kamis (28/7) sekira pukul 16.00 Wib di
rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim
Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, Sabtu (30/7/22) saat press release
dengan awak media di Mapolres setempat.
Dalam
melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis
pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak
menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Pelaku
menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban
dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,”
ungkap Rio
Tak hanya
itu, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan
tindakan asusila lebih dari satu kali.
Dan lebih
parahnya lagi, pelaku juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih
membayar hutang.
“Ada keterangan
yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau
memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan
Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku
ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tambahnya.
Sementara
itu, Barang bukti yang diamankan yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau
milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.
Dalam proses
penyidikan perkara, Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat
berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya
melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak
terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada
korban,” tandasnya. (ida/rls)
Comments