Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Penganiayaan
OTENTIK (TANGGAMUS) – Polsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus, Polda Lampung menangkap pria 20 tahun warga Pekon Kemuning Kecamatan
Pulau Panggung berinisial AS atas dugaan penganiayaan.
Atas
penangkapan tersebut terungkap, penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap
korbannya MA (21) yang merupakan warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung,
lantaran MA merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis.
Dalam
penangkapan tersebut, petuga turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung
kayu warna coklat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban.
Kapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan, tersangka AS
ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
"Tersangka
AS ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB saat berada di
kediamannya," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Sabtu (30/7/22).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul
08.30 WIB, korban MA mengantarkan
kakaknya menggunakan sepeda motor dari rumah menuju pekon tekad, pada saat
diperjalanan korban berpapasan dengan
tersangka AS dan selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang kerumahnya.
Tak berselang
lama, saat MA duduk, tersangka datang kerumah korban dengan cara mengetuk pintu
rumah dan langsung masuk ke dalam rumah
sambil mengatakan, 'Jangan Pernah Terlihat Didepan Matanya, Jika Masih
Terlihat , Saya Cari Sampai Mana Saja'.
Bersamaan
dengan itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah golok dan kembali berkata
'Tidak Usah Macam-Macam Sama Saya. Kamu Belum Tau, Siapa Saya'. Selanjutnya
tersangka memasukkan kembali goloknya ke
dalam sarung.
Setelah
memasukan golok, tersangka langsung mengepalkan tangannya dan meninju korban ke
arah pipi kanan sebanyak 2 kali, 1 kali ke arah bibir, hidung, kepala bagian
kiri, sehingga korban mengalami luka
memar pada pipi kanan atas, bibir serta hidung mengeluarkan darah.
"Pasca
kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Sambungnya,
dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebilah
golok bersarung kayu warna coklat dari tangan tersangka.
Ditambahkan
Kapolsek, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasa 351 KUHPidana.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara
itu, menurut keterangan tersangka AS, ia melakukan penganiayaan kepada korban,
lantaran tak kuasa menahan emosi karena saat berpapasan pada pagi hari di Jalan
Tekad, korban MA menatapnya seperti sedang mengejek.
"Pas
ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih
ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS di Mapolsek Pulau Panggung.
AS
mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakuan MA, lantaran AS menikahi seorang
perempuan yang semasa bujang gadis, istrinya pernah berpacaran dengan MA.
Tersangka AS
juga mengakui bahwa saat mendatangi rumah MA dia mengancam menggunakan golok,
namun tidak dipakai, hanya melakukan pemukulan dengan niat agar MA tidak lagi
mengejeknya.
"Saya ke
rumahnya, pas keadaan sepi. Ya saya ancam dan saya pukul. Niat saya agar dia
tidak lagi mengejek saya," tutupnya. (*/ida/rls)
Comments