Jajaran Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lamsel Gulung Komplotan Pelaku Curat
OTENTIK (LAMSEL) – Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan bersama
jajaranya dibantu oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan
komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (30/7/2022) pukul
03.00 wib dikediamannya masing-masing.
Komplotan
Curat berjumlah tiga orang pelaku
tersebut yang berhasil diamankan yakni MAH (39) warga Dusun Tanjung Baru Desa
Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, KUR (18) warga Dusun Giriharjo1 Desa Merbau
Mataram kecamatan Merbau Mataram Lampung
selatan dan NOR (44) Warga Giriharjo II
Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Tidak hanya
ketiga pelaku, dalam penangkapan
tersebut petugas juga berhasil mengankan barang bukti (BB) masing-masing dari
rumah pelaku MAH (39) polisi mengamankan
1 (buah) Tas Selempang warna coklat ( milik korban),1 (buah) ATM Britama (milik
korban), 1 (satu) buah ATM BCA (milik korban), 1 (satu) buah KTP (milik korban)
2 (dua ) unit HP Samsung J2 Prem warna silver, dari rumah pelaku NOR (44) yakni 1 (satu)
unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna biru hitam,
1 unit sepeda motor , Honda Honda GL Pro, Nopol : BE B 6200 SHX, warna hitam, 1 (satu)
unit HP merk Hammer warna silver, 14
(empat belas) plat sepeda motor, 8 (delapan) pasang spion sepeda motor.
Kapolsek
Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan SH,
mewakili Kapolres Lamsel AKBP edwin,
SIK, SH, MSi,
Sabtu (30/7/2022) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres
Lamsel telah mengamankan tiga orang pelaku Curat bersama barang buktinya
dirumahnya masing-masing.
Ketiga pelaku
yakni MAH (39) warga Dusun Tanjung Baru Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau
Mataram Lampung Selatan, KUR (18) warga
Dusun Giriharjo1 Desa Merbau Mataram kecamatan Merbau Mataram Lampung selatan dan NOR (44) Warga Giriharjo II Desa Merbau Mataram
Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, diamankan setelah sebelumnya
pihaknya menerima laporan adanya tindak
Pidana Curat yang terjadi pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 wib
dirumah korban Aprianto bin Waluyo (35)
Sukorejo Desa
Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Dalam
laporanya korban menjelaskan bahwa pada hari Senin (25/7/2022) sekira jam 04.30
wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan didalam rumah
korban di Dusun Sukorejo Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Lamsel.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara pelaku masuk melalui pintu
jendela belakang rumah dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk kedalam
rumah dan mengambil barang - barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda
motor Honda GL Pro, B 6200 SHX warna hitam,
1 (satu ) unit HP merk Oppo F1s warna silver gold, 1 (satu) unit TV
LED merk Politron ukuran 32 Inchi, 1
(satu) buah selempang warna coklat, 1 (satu) lembar ATM Britama, 1 (satu)
lembar ATM BCA, akibat kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan
selanjutnya korban melaporkan kejadian kepolsek Merbau Mataram " Paparnya.
Kemudian
berdasarkan laporan tersebut, pihaknya
bersama Tekab 308 Polres Lamsel,
langsung melakukan penyelidikan keberbagai temp at yang diduga sebagai
tempat persembunyian para pelaku.
Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan para pelaku, pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30
wib, Langsung melakukan penangkapan
terhadap para pelaku bersama barang buktinya. " Unkapnya.
Kapolsek
menyebut bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku yang
akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama BB sudah diamankan di
Polsek Merebau Mataram guna penyidikan. Lebih lanjut. " tutupnya. (ida/humas)
Comments