Satnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Lima Tersangka Tindak Pidana Narkotika
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Pringsewu, Polda Lampung, berhasil
membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap
sepanjang akhir bulan Juli 2022.
Kelima
tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga kabupaten Pringsewu
berinisial SBA (27) dan MGR (21) sementara tiga tersangka lain merupakan warga
Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH
mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022
sekira pukul 17.30 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka SBA
diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 Wib. Darinya Polisi berhasil menyita
barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik
klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu
dibelakang rumah tersangka.
Dari
penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus
dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi,
Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Jadi
dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan
jumlah total 7,94 gram," jelas iptu Y. Raymond Saat dikonfirmasi awak
media di Mapolres setempat pada Senin (1/8/22) siang
Sedangkan
tiga tersangka lainnya, kata Kasat Narkoba meneruskan, diringkus Polisi pada
Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo,
Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ZZA
dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi
ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari
kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan
1 unit sepeda motor.
Sementara itu
tersangka BY, diamankan Polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja,
Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi keterlibatan dirinya.
"Dari
tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas
pakai" terangnya.
Kasat narkoba
menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya
merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan ini keluar dari lembaga
pemasyarakatan.
"Kedua
tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR," ungkap
Raimon
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan
ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments