PPA Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap SA
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang
anak perempuan dibawah umur berinisial SA (13).
Pelaku
berinisial WH (19) yang merupakan warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo,
Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kami tangkap pada hari Selasa (02/08)
di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kronologi
penangkapan, “Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang duduk
nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong,
sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun tersangka akhirnya berhasil
diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim
Ipda Zainal Abidin, dan saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA
Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," Kata
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kasat Reskrim
AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H.
Ia mengatakan
penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari
orang tua korban BA (37) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, orang tua
korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim
Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh tersangka.
Lebih lanjut
mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan,
“Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00
Wib terjadi tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur, pada saat korban
sedang membawa Sepeda Motor dijalan bertemu dengan Pelaku dijalan kemudian
pelaku mengajak korban kerumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan
Kedondong, dan setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku
selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” terangnya.
Barang bukti
yang berhasil diamankan 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (Satu)
buah kaos lengan panjang warna Pink dan 1 (Satu) buah Rok warna Coklat (Pramuka).
Terkait
dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut,
Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang. (ida/rls)
Comments