Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curat Ranmor Didor Tekab 308 Gabungan Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Tekab 308 gabungan Polsek Pasir Sakti, Gunung
Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil
melakukan penangkapan para pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor).
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP
SI Marbun, menjelaskan bahwa inisial
para pelaku adalah HM (19), PJ (36), dan BD (22) warga Kecamatan Gunung
Pelindung.
"Berdasarkan
catatan kami, para pelaku diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana
pencurian sepeda motor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Gunung
Pelindung," terang Zaky, Selasa (2/8/2022) pagi.
"Diwilayah
hukum Polsek Pasir Sakti, para pelaku
melakukan pencurian sepeda motor Honda, dengan nomor polisi BE 3042 GQ,
milik MY, saat berada diteras rumah korban," lanjut dia.
"Kemudian
diwilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, para pelaku mencuri dua unit sepeda
motor merk Honda CBR dengan nomor polisi A 4427 MV milik korban SM, dan Yamaha
Vixion dengan nomor polisi A 2365 CP milik korban RY, yang berada disekitar
area hiburan rakyat kuda lumping," imbuhnya.
"Saat
dilakukan proses penangkapan di jalan raya kecamatan Jabung, para pelaku
terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, karena melakukan perlawanan
aktif, bahkan nekat menabrak mobil yang digunakan oleh petugas kepolisian di
lapangan,"jelas Zaky.
Untuk
melengkapi berkas penyidikan, petugas juga
mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha, dan beberapa dokumen
kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.
"Para
pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
(curat), ancaman lima tahun penjara," tutup Zaky. (ida/humas lamtim)
Comments