Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Bandar Pil Ekstasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung
menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga jalan ikan lumba-lumba kel.
Pesawahan kec. TBS. kota bandar lampung.
Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.
"MT
berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Selasa, ( 26/7/2022)," kata
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat
Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K., Kamis (04/8/2022).
Dijelaskan
Gigih, pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di jalan ikan
lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika dan mendapat
informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan penyelidikan
sehingga melalui proses undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap
pelaku MT dengan barang bukti diduga
berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 (dua ratus ampat puluh lima) butir, 1 (satu)
HP Kecil dan 1 (satu) HP Android.
“pelaku
ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan
dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil ekstasi lalu dilakukan undercover
buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti
diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir dari tangan pelaku, Ucap Gigih.
Sementara
untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kasat narkoba telah mengantongi
identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Pelaku
akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10
miliar," pungkasnya. (ida/rls)
Comments