Residivis Narkoba, Tertangkap Bawa Sabu di Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung
Timur, Polda Lampung, amankan seorang pria asal Lampung Timur.
Pria tersebut
berinisial FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten
Lampung Timur.
FR
diamankan, lantaran kedapatan membawa
narkotika jenis sabu.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat
Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022).
Ia
mengungkapkan, FR diamankan polisi pukul 11.30 WIB.
"Benar,
anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan
penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamam
jenis sabu," ungkapnya.
Ia
menjelaskan, FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung
Timur.
"Kita
amankan FR di wilayah hukum Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung
Timur, Kamis (4/8/2022)," bebernya.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Barang
bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya
diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram," katanya.
"Juga
kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil,
uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil," sambungnya.
"Tersangka
juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutupnya. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments