Hindari Pelanggaran Personil, Polda Lampung Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 di Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – AKBP I Made
Kartika bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung melaksanakan giat
sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) tentang
Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres
Lampung Timur, Jumat (5/8/2022) pagi.
Adapun aturan
menyoal KEP dan KKEP tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol
Sugandhi, dalam sambutannya berharap para personel Polri di Polres Lampung Timur
memahami dengan baik tentang aturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun
2022 tersebut.
”Perpol Nomor
7 Tahun 2022 ini mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu saya mengajak rekan-rekan untuk
mengerti dan memahaminya,” ucap dia kepada para peserta sosialisasi yang
terdiri dari pejabat utama, para Kapolsek dan perwakilan personil Polres
Lamtim.
Ia juga
mengajak agar seluruh personil Polres Lamtim untuk melaksanakan tugas sebaik
mungkin dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra
Polri.
Ditempat yang
sama, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Bantuan Hukum Bidang Hukum (Bankum Bidkum)
Polda Lampung, AKBP I Made Kartika, selaku Ketua Tim mengucapkan terima kasih
atas kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Saya ucapkan
terima kasih atas kehadiran rekan-rekan sekalian dalam kegiatan sosialisasi
Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Made.
Lanjutnya,
Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib
mengetahui serta memahaminya.
“Saya menekankan kepada seluruh personil
Polres Lamtim yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak
melakukan pelanggaran sekecil apapun.” imbuhnya. (ida/humas polres lampung
timur)
Comments