Polsek Kota Agung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat Modus Bobol Pintu Truck
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) modus bobol pintu truck berhasil ditangkap Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus, Kamis (4/8/2022) malam.
Tersangka
berinisial MS (21) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS)
Kabupaten Tanggamus. Korbannya Muhammad Nurhanif (22) warga Pekon Sukoharjo III
Kec. Sukoharjo Kab. Pringsewu.
Atas
penangkapan itu terungkap, dalam melancarkan aksi kejahatannya. Ia diketahui
melakukan aksi kejahatan bersama dua rekannya berinisial A dan AL yang
melarikan diri dari TKP.
Kapolsek Kota
Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka
ditangkap atas bantuan warga pada pukul 19.20 WIB di Jalan Raya Pekon Kota Batu
Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.
"Tersangka
ditangkap saat dipergoki oleh korban, usai membobol pintu mobil dan mencuri tas berisi barang berharga
korban," ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (5/8/22).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada pukul 19.00 WIB telah terjadi
tindak pidana yang diduga pencurian sebuah tas ransel milik Muhammad Nurhanif
(22) yang terparkir di pinggir jalan raya Pekon Kota Batu, Kota Agung,
Tanggamus.
Adapun
barang-barang yang ada didalam tas ransel tersebut ialah beberapa stel pakaian,
Handphone Oppo A71 dan Dompet yang
berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
Kejadian
tersebut diketahui pelapor pada saat pelapor hendak mengecek mobil Fuso
miliknya, melihat pintu mobil sebelah kiri terbuka, diduga dirusak lubang
kuncinya dan ada seorang laki-laki turun dari mobilnya sambil membawa tas
ransel.
Dengan sigap
pelapor berlari menangkap pria tersebut, bersamaan ada 2 orang laki-laki yang
pelapor tidak kenal duduk diatas sepeda motor beat warna putih dan salah satu
laki-laki tersebut turun sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah
pelapor.
Laki-laki
tersebut menyuruh pelapor untuk melepaskan terlapor namun pelapor menjerit
meminta tolong sampai pada akhirnya datang saksi dan kedua orang laki-laki
tersebut melarikan diri.
"Mendapatkan
informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota kemudian mendatangi TKP dan
dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka," jelasnya.
Sambungnya,
dalam perkara teesebut turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka
berupa tas ransel warna hitam, beberapa
stel pakaian, handphone Oppo A71 dan dompet yang berisi uang tunai sejumlah
Rp200 ribu.
Diterangkan
Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mengambil tas
korban, yang terlebih dahulu kedua rekannya merusak kunci mobil truck.
"Terhadap
kedua rekannya yang telah diketahui identitasnya, masih dilakukan
pengejaran," terangnya.
Atas
perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7
tahun penjara," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments