Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Penganiyaan Pengusaha Cafe
OTENTIK (PRINGSEWU) – Reskrim Polsek Pringsewu Kota,
Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan
berencana berinisial AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, tersangka
diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Jaka
Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan
itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di jalan kesehatan
Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.
Penganiayaan
yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut
mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus
menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.
Korban yang
tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut
ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah
dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam Polisi sudah berhasil
meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah
Kecamatan Pardasuka, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 Wib,"
kata Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi,
S.IK, M.IK pada Sabtu (6/8/22) siang.
Dijelaskan
Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat
melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan
istrinya.
"Rasa
cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," terang
Ansori
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti 1 buah
tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
"Tersangka
disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP
tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun
lamanya," tandasnya. (ida/rls)
Comments