Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Selatan Amankan ABH
TERDUGA
PELAKU PELEMPAR BATU DI JALAN TOL
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Personil gabungan dari Tim Tekab
308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum
Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung selatan dan Polsek Tanjung
bintang dibawah pimpinan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung,
Kompol Rosef Efendi, telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang Anak
Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan Tindak Pidana pelemparan batu di Jalan
Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan
pecah Kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan
kaca tersebut.
Kapolda
Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani
Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut, ”ya
benar, Pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 jam 21.00 Wib, Tim gabungan
berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus
Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Sabtu (6/8/2022).
“Inisial dari
Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH),
AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH),
AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya berasal dari warga Tanjung Bintang,”
kata Pandra.
Pandra
menjelaskan, Ke sembilan anak tersebut di amankan atas dasar laporan saudara
ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG
BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana
Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
“Kejadiannya
pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus
Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang,
Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan
pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian
kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ungkap Pandra.
“Dari
kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar
kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Dari
keterangan para terduga, bahwa ke 9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu
ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan
batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan,”tidak ada sasaran khusus yang
dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol
tersebut,” sambungnya.
Pandra
menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis
tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami
pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang
mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus
Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
“Dikarenakan
kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan
BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini kami lakukan terutama
terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua
dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung,” jelas Pandra.
“Atas
perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan
tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”
tandasnya.
Pada
kesempatan ini kami menghimbau pada orang tua, agar kejadian serupa tidak
terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama
pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban
dan kenyamanan pengguna jalan raya, himbau Pandra. (ida/penmas)
Comments