Polsek Padang Cermin Amankan Pelaku Curat Uang Kotak Amal Mushola Al- Barokah dan Masjid Al Muhajirin
OTENTIK (PESAWARAN) – Pelaku Pencurian dan Pemberatan
(Curat) dalam aksinya menggasak uang kotak amal Mushola Al- Barokah dan Masjid
Al Muhajirin di Dusun Ketapang Barat, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan,
Sabtu (06/08/22) Pukul 14.00 Wib.
Pelaku
seorang diri berikut barang bukti (BB) diamankan Polsek Padang Cermin, MUS (23)
merupakan warga Dusun Candi sari Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai,
Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku
berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin Polres
Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diketahui
keberadaannya dan dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Padang Cermin Iptu
Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo Widodo, Minggu (08/08/22).
Menurutnya,
berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku berada disalah satu gubuk milik warga
setempat dan Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin dipimpin Kanit
Reskrim Aipda Slamet Puroyo dan anggota bersama warga mengamankan pelaku berikut
barang bukti.
"Pelaku
dan barang bukti hasil aksinya disimpan berada disalah satu gubuk kosong milik
warga setempat, yang telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun
barang bukti didapati berupa 1 (satu) Helai celana levis panjang warna biru
(yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana)," jelasnya.
Tak hanya
itu, sambungnya, barang bukti lainnya adalah 1 (satu) helai baju kaos lengan
panjang warna hitam polos (yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak
pidana), 1 (satu) buah gunting (yang digunakan untuk mencongkel dan memotong
kabel), kabel listrik ampli warna putih dengan panjang sekira 5 (lima) meter.
"Dan
berikut 2 (dua) buah kotak amal beserta 1 (satu) buah batu (yang digunakan
untuk memecah kotak amal), serta 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna
cream, uang tunai sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) pecahan Rp. 10.000,00
(sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar (yang disita dari pelaku)," ungkap
Kapolsek.
Kapolsek
menegaskan, dalam aksinya pelaku melakukan aksi di Mushola AL Barokah pada hari
Senin tanggal 25 juli 2022 sekira jam 04.30 wib, menggasak 1 (satu) unit ampli
dan mic pengeras suara serta uang tunai yang ada didalam kotak amal mushola
yang diperkirakan berjumlah sekira Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah)," tegasnya.
Tak sampai
disitu saja, lanjut Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira
pukul 12.00 Wib, pelaku juga menggasak uang kas masjid yang diperkirakan
berjumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
"Pelaku
dengan cara memecahkan kotak amal bagian samping lalu mengambil uang yang
berada didalam kotak amal tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," ucapnya.
Kapolsek
menambahkan, pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan sebagaimana laporan
polisi : Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang
Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.
"Untuk
menanggung perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7
(tujuh) tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments