Polsek Gadingrejo Grebek Pesta Sabu, 4 Pemuda di Tangkap
OTENTIK (PRINGSEWU) – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo,
Polres Pringsewu, Lampung, pada Minggu (7/8) pukul 1 dinihari, menggerebek
sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo,
Kabupaten Pringsewu yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer
Siregar, SH mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua
pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang
bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.
Namun setelah
dilakukan pengembangan kasus, ujarnya meneruskan, Polisi kembali meringkus dua pelaku
lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen,
Gedong Tataan, Pesawaran
"Kedua
tersangka ini diringkus polisi saat. Melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo,
sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya
Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang.
Dari kedua
tersangka ini, kata Iptu Mayer meneruskan, polisi menyita 2 buah pastik klip
berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Sebelum
sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun
berhasil diketahui polisi," bebernya
Saat
diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut
rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.
"Awalnya
keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum
puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama
lagi," jelas iptu Mayer
Untuk proses
hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di
mapolsek Gadingrejo.
"Dalam
proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments