Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
OTENTIK (PESAWARAN) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Pesawaran Polda Lampung menangkap 2 (dua) pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (06/08/22), sekitar Pukul 23.00
Wib.
Penangkapan
atas dasar LP / A / 498 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran /
Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2022, tempat kejadian berada di Desa Kurungan
Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Identitas
pelaku di ketahui Berinisial IM (23) Laki-laki yang merupakan warga Desa
Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan dan IS (35) Warga Gang
Pemuda 2, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres
Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK mengatakan, "Penangkapan
bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Pesawaran Polda Lampung terhadap Pelaku IM, saat diamankan dan digeledah
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi
Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan pelaku IM
ditempat kejadian perkara, kemudian pelaku IM mengakui bahwa membeli bersama
dengan pelaku IS, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka IS di
Desa Hajimena, Kabupatem Lampung selatan dimana barang bukti tersebut adalah
miliknya".
Barang Bukti
yang berhasil diamankan 1 (satu) Plastik klip bening berisi Kristal Putih yang
diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram dan 1 (satu) Unit Handphone
warna biru.
"Untuk
ke 2 (dua) tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112
Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk ke 2 (dua)
pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa Satres Narkoba Polres
Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"
terang Kasat Resnarkoba. (ida/rls)
Comments