Pembobol Toko Mebel Digelandang ke Polsek Jati Agung
OTENTIK (LAMSEL) – Masih terus berlanjut, tim buru sergap Polsek Jati
Agung tidak henti – hentinya melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan,
tepatnya Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, menangkap pelaku pencurian
dengan pemberatan yang terjadi 07 Maret
2022 di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Penangkapan
terhadap pelaku Dodi Saputra (30) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung
Bintang berawal dari laporan korban DL (37) warga desa Karang Anyar Kec.Jati
Agung Kab. Lamsel mengenai pencurian peralatan pertukangan dan perlengkapan
furniture di Kantor Furnitur di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung
Selatan.
Kapolsek Jati
Agung, Iptu Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi
mengatakan, pelaku Dodi Saputra (30)
warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di
Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
“pelaku
memanjat tembok dan masuk ke dalam toko mebel. Lalu pelaku mengambil satu buah
serkel merk Sumo, satu buah serkel merk Ryu, satu buah bor merk Mactech dan
tiga buah bor tangan merk NRT. Lalu satu buah gerinda tangan merk Hitachi, satu
buah sugu tangan merk Modern, satu buah sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, tiga
buah bed cover dan satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah buku
tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta dua buah buku catatan
lanjutnya.
Dari
penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam dan dua
buah buku catatan serta satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih
Trianti. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun
penjara. (ida/rls)
Comments