Sekdaprov Sampaikan Perubahan PPAS APBD Provinsi Lampung TA 2022 dan KUA PPAS APBD TA 2023
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
(Sekdaprov) Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Senin (8/8/2022).
Rapat
tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD
(Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara
(Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Provinsi
Lampung Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA)
dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD
Provinsi Lampung Tahun 2023.
Rapat yang
dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dihadiri juga Inspektur
Daerah Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan (Kaban), Kepala Dinas (Kadis),
Kepala Biro (Karo), Kepala BPK RI
Perwakilan Lampung, Kepala Kanwil/Badan Kementerian/Lembaga dan Rektor/
Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Lampung.
Gubernur
Lampung dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto,
mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah
kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan
mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan dan kejayaan Provinsi Lampung.
"Dinamika
perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang tahun
2021 hingga pertengahan tahun 2022 sudah menunjukkan arah perbaikan. Kondisi
tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung sepanjang
tahun 2021," ujar Fahrizal Darminto
Sekdaprov
menambahkan, laju inflasi bulanan Provinsi Lampung pada Januari sampai dengan
Juni 2022 berada pada level 0,40 hingga 1,20 persen dimana perkembangannya
terus dalam pemantauan pemerintah daerah.
"Kondisi
makro tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pemulihan
ekonomi yang kita harapkan," kata Sekdaprov.
Selanjutnya,
indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat secara umum menunjukkan
penurunan bahwa data tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung berada pada level
11,57 persen di bulan Maret 2022 atau menurun 4,61 ribu jiwa jika dibandingkan
bulan September 2021 yang tercatat 11,67 persen; maupun terhadap tingkat
kemiskinan pada bulan Maret 2020 yang sebesar 12,62 persen.
Lebih lanjut,
Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Lampung pada bulan Februari 2022
tercatat sebesar 4,31 persen, yang berarti mengalami penurunan dibandingkan
dengan keadaan pada bulan Agustus 2021
yang sebesar 4,69 persen maupun Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2021
yang sebesar 4,54 persen.
Pokok-pokok
tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberikan
gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum di Provinsi
Lampung, yang tentunya keberhasilan ini merupakan karya bersama seluruh elemen
pembangunan; baik dari pemerintah daerah, lembaga legislatif maupun kontribusi
beragam pelaku pembangunan.
Ditengah
perkembangan ekonomi dan sosial ekonomi yang telah diuraikan, perekonomian
Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari luar
maupun dalam daerah. Sebagai bagian dari sistem mata rantai ekonomi yang
terbuka, dinamika perekonomian Provinsi Lampung juga tidak terlepas dari
dinamika yang terjadi pada tataran ekonomi nasional maupun global.
Untuk menjaga
kesinambungan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk
melanjutkan pokok-pokok Visi pembangunan “Rakyat Lampung Berjaya” sebagaimana
tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
Diakhir, Sekretaris Daerah menyampaikan harapannya
dalam penyampaian terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan
Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
"Saya
berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan,
semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung dalam bingkai
tahapan, proses serta regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(ida/kominfotik)
Comments