Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Peredaran Sabu, Seorangnya PNS
OTENTIK (TANGGAMUS) – Empat tersangka dugaan peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di
wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dari keempat
tersangka, seorangnya berprofesi sebagai PNS di Kecamatan berinisial EJ (29),
warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
Lalu AS alias
Jajang (26) dan DS (32), keduanya merupakan warga Pekon Pekon Banding Agung
Kecamatan Talang Padang sebagai terduga pengedar sabu.
Kemudian,
seorang lainnya berinisial NR (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip,
Kabupaten Tanggamus selaku pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi
maupun pesta sabu.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengungkapkan, keempat
tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika
di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.
Berdasarkan
hasil penyelidikan berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial NR di rumahnya di Pekon Way Halom
Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya,
hasil pengembangan kemudian kembali ditangkap AS dan DS saat berada di Pekon
Banding Agung Talang Padang.
Pengembangan,
pelaki lainnya, kembali ditangkap tersangka EJ saat berada di rumah kontrakan
Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Tim juga
bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan
warga Talang Padang berinisial S namun yang bersangkutan tidak berada di
kediamannya.
"Keempat
tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 05 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30
WIB. Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO," ungkap AKP Deddy
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Senin
(8/8/2022).
Kasat
melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang
bukti dari NR berupa, alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa
kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, handphone
dan kotak rokok.
Dari
tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan
berat brutto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet
warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan handphone.
Kemudian dari
tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek,
handphone dan korek api gas.
Lalu dari
tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek
api gas.
"Barang
bukti yang diamankan dari keempat tersangka sedang dalam penguasaan
keempatnya," ujarnya.
Kasat
menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, AS
dan DA membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah
diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.
Usai mereka,
membeli sabu, kemudian dipecah di rumah NR. Dimana rumah NR dijadikan tempat
pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu.
Di rumah NR
tersebut, NR juga melakukan pembelian sabu kepada AS dan DA selanjutnya
menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut.
Hal sama juga
dilakukan oleh EJ, ia membeli sabu kepada AS dan DA, lalu mengkonsumsi di rumah
tersebut dan juga membawa sabu untuk mengkonsumsi di rumah kontrakannya di
Pekon Sumanda.
"Pengakuan
EJ, dia kadang konsumsi sabu di rumah NR dan kadang juga mengkonsumsi di rumah
kontrakannya," bebernya.
Ditambahkan
Kasat, tindak lanjut terhadap keempat tersangka tersebut, pihaknya akan
melakukan penyidikan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap
k tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal
12 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu
berdasarkan keterangan tersangka EJ, ia mengenal sabu baru beberapa bulan
karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp100 ribu.
"Saya
belum lama pake, belinya Rp100 ribu," kata EJ.
Ditempat
sama, AS selaku penyedia sabu kepada EJ mengaku dalam peredaran Narkoba
tersebut ia membeli sabu bersama DS pada seorang bandar kemudian mengedarkan
wilayah Talang Padang.
"Saya
edarkan di wilayah talang padang aja," ucap pria bertatoo di lengan
kirinya tersebut. (*/ida/rls)
Comments