Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Resedivis DPO Pembobol Rumah Warga Kampung Baru
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Tanggamus mengamankan FB (29), seorang tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) dengan TKP Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur,
Tanggamus.
Tersangka
yang merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur tersebut
ditangkap atas dasar laporan tanggal 2 Mei 2022 atasnama korbannya Bunyani
(60).
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka
diamankan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022.
"Tersangka
diamankan sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin (8/8/22).
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian Curat pada Senin tanggal 02 Mei 2022 sekira
jam 15.00 WIB di Pekon Kampung Baru Rt/Rw 001/000 Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus.
Curat
diketahui saat korban ditelfon oleh saksi M. Sai bahwa pintu rumahnya terbuka, kemudian korban meminta saksi untuk
mengeceknya dan ternyata kondisi semua kamar berantakan.
Selanjutnya
sekitar pukul 16.30 WIB, korban pulang
ke rumah dan langsung mengecek CCTV di dalam rumah, terlihat seorang laki-laki
tak dikenal masuk dan mengambil barang-barang miliknya.
Barang
tersebut diantarsnya, sepeda motor Honda Revo BE 4473 VE, Handphone Oppo A37 warna Silver dan Samsung
J2 Prime warna gold, Laptop merk Accer
Aspire ES 14, tas ransel warna merah merk Pollo yang berisikan uang sebesar
Rp11 juta.
"Atas
kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,
sebab ia mengalami kerugian senilai Rp25 juta," jelasnya.
Sambungnya,
modus operandi yang dilakukan tersangka dengan masuk rumah korban pada saat
korban sedang melaksanakan lebaran ke rumah keluarganya di Kota Agung.
"Tersangka
masuk ke dalam rumah korban saat pemiliknya melaksanakan lebaran dan mengambil
barang-barang uang korban," ujarnya.
Kasat
menambahkan, setelah diketahui terekam CCTV, tersangka berhasil di
identifikasi, namun ia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten
Lampung Barat.
"Usai
teridentifikasi, tersangka kabur ke wilayah Lampung Barat dan kemarin dia baru
kembali ke rumahnya," imbuhnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7
tahun penjara," tandasnya.
Berdasarkan
keterangan tersangka, ia memasuki rumah korban berawal mengucapkan salam namun
tak ada jawaban dan ia menemukan kunci didekat pintu lalu menggunakan kunci
tersebut.
"Masuknya
lewat pintu samping. Saya pake kunci pas, dan saya masuk," kata FB sebelum
dijebloskan ke sel tahanan.
Menurutnya,
saat memasuki rumah korban, ia bolak-bali sebanyak 2 kali dan akhirnya menguras
harta korban.
"Dua
kali masuk, terakhir bawa motor korban," ujarnya.
FB yang juga
merupakan resedivis kasus Curat pada tahun 2019 itu, setelah pencurian ia kabur
ke wilayah Lampung Barat.
"Setelah
mencuri, saya kabur ke kebun di Lampung Barat," ucapnya. (*/ida/rls)
Comments