Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Amankan 1 Pelaku Pengeroyokan terhadap RF
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan
Polres Pesawaran mengamankan 1 (satu) pelaku Pengeroyokan atau Penganiayaan
secara bersama-sama terhadap RF (20) Mahasiswa asal Desa Bernung, Kecamatan
Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang pada akhirnya korban mengalami luka
memar, dan saat ini dalam penanganan Polisi dengan memburu para pelaku lainnya
yang terlibat penganiayaan tersebut.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H
menyampaikan, dalam kasus Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban itu
diduga pelaku lebih dari 1 (satu) orang.
"Satu
tersangka sudah kita tangkap dan lainnya dalam pengejaran dalam pencarian orang
(DPO), saat ini korban mengalami luka memar dibagian dahi sebelah kiri akibat
pukulan dari pelaku, dan luka memar pada bahu kanan bagian belakang," ujar
Kapolsek dalam keteranganya, Selasa (09/08/22).
Dasar laporan
korban ke pihak yang berwajib Laporan Polisi / B – 149 / VII /2022 / Polda
Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 18 Juli 2022 lalu.
"Dari
salah satu pelaku Pengeroyokan tersebut sudah ditangkap saat sedang melakukan
dekorasi di tempat Hajatan di Dusun 1 Desa Bernung. Berkat berbekal informasi
ini, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin langsung oleh Panit 1
Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Iptu Bambang Heryanto mengamankan
pelaku IS (25)," kata Kapolsek.
Kapolsek
melanjutkan, IS ditangkap untuk dilakukan Pemeriksaan dan Menyelidiki
keberadaan DPO untuk dilakukan pengamanan kepada DPO, termasuk YY (21) dalam
pengejaran agar kasus ini terang benerang.
"Satu
pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal
170 KUHP Ayat 1 (satu) dan Ayat 2 (dua) KUHP dengan ancaman hukuman
selama-lamanya 5 (lima) tahun sampai 7 (tujuh) tahun penjara," ungkap
Kapolsek. (ida/rls)
Comments