Dirjen Bina Keuda Ingatkan Pemda-DPRD Perlu Sinergi, Kompak, Solid, Bahas dan Tetapkan APBD
OTENTIK (PALANGKARAYA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina
Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni
mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD agar kompak, solid, dan
harmonis dalam membahas serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Langkah itu perlu dilakukan baik untuk pembahasan dan penetapan APBD
murni maupun perubahan.
Demikian
disampaikan Fatoni pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Membedah APBD
yang Efektif, Efisien, Akuntabel, untuk Kemakmuran Rakyat di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
di Kota Palangkaraya, Jumat (5/8/2022).
Hadir sebagai
peserta pada kegiatan FGD tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil
Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD, Auditor
Ahli Utama, Kepala OPD Provinsi, dan Panitia Anggaran DPRD Provinsi.
Selain itu,
FGD ini juga dihadiri jajaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD, Kepala BPKAD,
Pimpinan DPRD, dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Pada
kesempatan tersebut Fatoni menyampaikan, Pemda bersama-sama dengan DPRD harus
bisa menetapkan APBD tepat waktu setiap tahun. "Pemerintah Daerah harus
kompak dan solid membahas dan menetapkan APBD, baik APBD Murni maupun APBD
Perubahan," pesan Fatoni.
Fatoni
mengingatkan pentingnya APBD agar dapat disepakati bersama. Sebab, jika APBD
ditetapkan tetapi tidak tepat waktu, akan menimbulkan kerugian baik dari sisi
Pemda, DPRD, dan masyarakat.
"Kalau
APBD tidak bisa disepakati bersama atau terlambat penetapannya, ibarat penyakit
komplikasi, dampaknya bisa kemana-mana. Pembangunan terlambat, pelayanan publik
terhambat, serapan anggaran juga lambat, penanganan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat juga tidak jalan," tambahnya.
Di lain sisi,
kata dia, salah satu syarat untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) adalah
penetapan APBD tepat waktu. Jika penetapan tersebut tidak berjalan sebagaimana
waktu yang direncanakan, maka daerah tidak bisa mendapatkan DID.
Fatoni menambahkan,
sinergisitas Pemda dan DPRD menjadi kunci dalam menetapkan APBD yang efektif,
efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kalau (Pemda
dan DPRD) kompak dan solid dalam membahas (penyusunan APBD), APBD pasti (dapat
ditetapkan) tepat waktu,” pungkas Fatoni.
Sebagai
informasi, pada FGD ini juga diundang beberapa narasumber lainnya seperti
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto
Bhakti, Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Brigjen Pol
Bahtiar Ujang, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniawan, serta
Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi DJPK Kemenkeu Agung Widiadi.
Selain itu,
narasumber lainnya yakni Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda
Kemendagri M. Valiandra, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan
Tengah Bambang Ari Setiono. (herman IT)


Comments